Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Sektor Kritikal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
Berikuti ketentuannya :
Kegiatan sektor kritikal :
a.Kesehatan;
Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian
b.Keamanan dan ketertiban masyarakat;
– Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian
c.Penanganan bencana;
d.Energi;
e.Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyaraka
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g.Pupuk dan petrokimia; h.Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
Untuk huruf c sampai dengan huruf l, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf.
j. Proyek strategis nasional;
k.Konstruksi (infrastruktur publik);
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
BACA JUGA