Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Swalayan dan Apotek
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
Berikuti ketentuannya :
Toko swalayan
Hypermarket, supermarket, dan mini market, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Kapasitas pengunjung 50% dari kapasitas.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Apotek dan toko obat
Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dapat buka selama 24 jam
BACA JUGA