Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Bioskop, THM dan Fasilitas Olahraga

Bioskop / ggwp.id

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D

Jasa Hiburan Bioskop

DITUTUP  

Wahana Permainan Anak

DITUTUP  

Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke / Hiburan Live Musik / Bola Sodok – DITUTUP  

Panti Pijat/Kebugaran/ Refleksi/Spa.

DITUTUP

Tempat/Fasilitas Olah Raga/Pusat Kebugaran

DITUTUP

Fasilitas rekreasi/Wahana air/Water Boom dan Kolam Renang umum

DITUTUP  

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.