Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Bioskop, THM dan Fasilitas Olahraga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D
Jasa Hiburan Bioskop
DITUTUP
Wahana Permainan Anak
DITUTUP
Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke / Hiburan Live Musik / Bola Sodok – DITUTUP
Panti Pijat/Kebugaran/ Refleksi/Spa.
DITUTUP
Tempat/Fasilitas Olah Raga/Pusat Kebugaran
DITUTUP
Fasilitas rekreasi/Wahana air/Water Boom dan Kolam Renang umum
DITUTUP
BACA JUGA