Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Kantor Pemerintahan dan Sektor Kritikal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D
Kantor Pemerintahan dan Sektor Kritikal
Kantor Pemerintahan, Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 15.00 Wita
Kegiatan sektor kritikal :
a. Kesehatan;
Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian
b.Keamanan dan ketertiban masyarakat;
Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian
c. Penanganan bencana;
d. Energi;
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia;
Untuk angka huruf c sampai dengan huruf l, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 100% staf.
h.Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional;
k. Konstruksi (infrastruktur publik); l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
BACA JUGA