Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Obyek Wisata, Pernikahan dan Kegiatan Sosial

Obyek wisata pantai Manggar

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D

Tempat Wisata

DITUTUP –

Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (Lokasi seni, Budaya dan Sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)

DITIADAKAN –

Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan – DITIADAKAN – Dikecualikan hanya untuk Acara Akad/Pemberkatan Nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA. –

Kegiatan sosial kemasyarakatan/Hajatan dan sejenisnya

DITIADAKAN –

Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (Rapat, Seminar, Pertemuan di Tempat Umum), termasuk kegiatan mengumpulkan massa di RT, Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya.

DITIADAKAN

Dilaksanakan secara virtual

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.