Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Obyek Wisata, Pernikahan dan Kegiatan Sosial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D
Tempat Wisata
DITUTUP –
Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (Lokasi seni, Budaya dan Sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
DITIADAKAN –
Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan – DITIADAKAN – Dikecualikan hanya untuk Acara Akad/Pemberkatan Nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA. –
Kegiatan sosial kemasyarakatan/Hajatan dan sejenisnya
DITIADAKAN –
Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (Rapat, Seminar, Pertemuan di Tempat Umum), termasuk kegiatan mengumpulkan massa di RT, Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya.
DITIADAKAN
Dilaksanakan secara virtual
BACA JUGA