Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Pelayanan Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas;
Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT;
Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile) Pukul 06.00 – 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 Jam.
BACA JUGA