Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Perbankan, Perhotelan dan Industri

Hotel Le Grandeur Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D

Untuk kegiatan sektor utama:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 50% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf

Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf

Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf

Batas jam operasional menyesuaian

d. Perhotelan non penanganan karantina;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf

Batas jam operasional menyesuaian

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12  bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% hanya difasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat

Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.