Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Pusat Perbelanjaan dan Kontruksi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D
Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok.
Buka secara bertahap maksimal 25% dari kapasitas;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Seluruh Event DITIADAKAN.
Batas jam operasional pukul 18.00 Wita
Kegiatan Konstruksi
Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengindari kerumunan;
Dapat beroperasi 100% sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuk jam operasional dan kapasitas menyesuaikan
BACA JUGA