Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Pusat Perbelanjaan dan Kontruksi

Plaza Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D

Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok.

Buka secara bertahap maksimal 25% dari kapasitas;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Seluruh Event DITIADAKAN.

Batas jam operasional pukul 18.00 Wita

Kegiatan Konstruksi

Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengindari kerumunan;

Dapat beroperasi 100% sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuk jam operasional dan kapasitas menyesuaikan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.