Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Restauran, PKL dan Angkringan

Angkringan di Jalan MT Haryono Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : (Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Pelayanan makan ditempat (dine in);

Maksimal 50% dari kapasitas;

Wajib menerapkan prokes dengan ketat

Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

Pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/Warteg /Warung/Kedai Kopi.

Pelayanan makan ditempat (dine in);

Maksimal 50% dari kapasitas;

Wajib menerapkan prokes dengan ketat.

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Khusus untuk PKL/Lapak Jajanan/ Angkringan/Warteg yang di lokasi Fasilitas Umum/Sentra kuliner (kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas HARI SABTU dan MINGGU TUTUP

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.