Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Restauran, PKL dan Angkringan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : (Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Pelayanan makan ditempat (dine in);
Maksimal 50% dari kapasitas;
Wajib menerapkan prokes dengan ketat
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
Pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/Warteg /Warung/Kedai Kopi.
Pelayanan makan ditempat (dine in);
Maksimal 50% dari kapasitas;
Wajib menerapkan prokes dengan ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Khusus untuk PKL/Lapak Jajanan/ Angkringan/Warteg yang di lokasi Fasilitas Umum/Sentra kuliner (kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas HARI SABTU dan MINGGU TUTUP
BACA JUGA