Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Sektor Non Esensial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D
Untuk kegiatan sector non esensial
a. Showroom/dealer kendaraan bermotor/Bengkel Variasi Kendaraan; b.Babershop/pangkas rambut
c. Toko mainan, pakaian/kain/tekstil, sepatu/sendal, barang becah belah, hp, elektronik, jam/ perhiasan, buku, ATK, Sepeda, alat musik, alat pancing, parpum dan sejenisnya.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFH dan 50% WFO
Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.
BACA JUGA