Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Toko Modern dan Apotek
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021.
Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Kapasitas pengunjung 50% dari kapasitas.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Apotek dan toko obat
Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI.
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dapat buka selama 24 jam
BACA JUGA