Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan, Transportasi, Pasar Tradisional dan Pasar Malam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D
Moda Transportasi Darat dan Air Dalam Kota (Kendaraan umum angkutan massal, taxi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan) – Maksimal 70% dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.
Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak. Menyesuaikan
Pasar Rakyat
Maksimal 50% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan; – Wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M secara ketat.
Batas jam operasional pukul 00.00 – 17.00 Wita
Pasar Malam
DITUTUP
BACA JUGA