Top Header Ad

Berikut Ketentuan Zona Covid-19 Tingkat RT Berdasarkan PPKM Berbasis Mikro

Zanasi Covid-19 PPKM Berbasis Mikro / Dinas Kesehatan Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 13-27 Februari 2021.

PPKM berbasis Mikro diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/392/Pem tentang Pengendalian Covid-19 yang menyasar pemukiman warga maupun RT.

Berikut penentuan zona covid-19 PPKM skala mikro tingkat RT berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.