Berikut Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan
Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan yang baru pulang dari luar negara yang mengkonfirmasi adanya Covid-19 varian Omicron.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau Entry point, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Berikut rinciannya lokasi karantina terpusat yang telah disiapkan:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama.

Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang.

Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;

3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat dan diktum Kelima hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:

a. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia.

b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelahmelaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.