Berikut Maklumat Ketua DPRD Balikpapan Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada

Konfrensi Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menggelar konfrensi pers terkait pernyataan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Syaiful Bahri yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan sosialisasi pilkada.

Berikut Maklumatnya:

Saya Abdulloh, S.sos Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan ini mengimbau kepada seluruh aparat sipil negara Kota Balikpapan untuk menjunjung tinggi netralitas dalam seluruh rangkaian pemilihan kepala daerah Kota Balikpapan Tahun 2020

Sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara

1. Bahwa berdasarkan pasal 2 huruf E menyebutkan, penyelenggaraan kebijakkan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Asas netarlitas bahwa setiap pegawai aparatur sipil negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun

2. Berdasarkan pasal 9 ayat 2 pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai plitik.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 angka 15 menyebutkan, setiap PNS dilarang memeberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara

• Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah
• Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
• Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau
• Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan untuk unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat

ASN Kota Balikpapan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak disusupi kepentingan suatu kelompok dan golongan dan menjalankan tugas dan fungsinga. Dan hendaknya menjadi role model bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak pada 9 Desember 2020 dengan tidak menjadi bagian dari “golongan putih”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.