Top Header Ad

Berikut Pengendalian Covid-19 Dalam Penerapan PPKM Ditingkat Desa dan Kelurahan

Warga yang terjaring razia masker

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mulai Selasa (08/02) besok, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau ditingkat Desa maupun Kelurahan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 diatur pengendalian covid-19 ditingkat Desa dan Keluharan hingga ke masing-masing RT dimana berdasarkan tiga kriteria zona seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

. Tiga kriteria yakni zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin dan berkala.

Kemudian zona kuning dengan kriteria apabila terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selanjutnya, zona oranye dengan kriteria kalau terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Setelah itu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

“Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” ujar Mendagri

Sementara untuk zona merah kriterianya jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup:

Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
Membatasi ke luar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang dilibatkan mulai dari RT/RW, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibnas), satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Lalu, tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan keluarga berencana kesehatan terpadu (posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya

sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.