Berikut Revisi Surat Edaran Wali Kota Terkait Kegiatan Non Esensial dan Kritikal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menerbit surat edaran terbaru terkait perpanjangan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku selama tiga hari mulai 22-25 Juli 2021.
Sementara surat edaran tentang PPKM Level IV ditarik. Sehingga ada perubahan kebijakan dalam pembatasan. Dari sebelumnya ada kelonggaran, justru kita kembali diperketat.
Kegiatan sektor non esensial :
a. Showroom/dealer kendaraan bermotor/Bengkel Variasi Kendaraan non spare part untuk service; b.Babershop/pangkas rambut/salon kecantikan;
c. Toko penjulan HP/elektronik, jam/perhiasan/sepeda, dikecualikan untuk pelayanan/service perbaikan. d. Toko mainan, pakaian/kain/tekstil, sepatu/sendal, barang becah belah, buku, ATK, alat musik, alat pancing, parpum dan sejenisnya.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
Sebelumnya
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFH dan 50% WFO – Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita – Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.
Kegiatan sektor kritikal :
Penanganan bencana;
Energi;
Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
Pupuk dan petrokimia; h.Semen dan bahan bangunan;
Obyek vital nasional;
Dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf.
Sebelumnya
Dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 100% staf.
BACA JUGA