Berikut Revisi Surat Edaran Wali Kota Terkait Pusat Perbelanjaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menerbit surat edaran terbaru terkait perpanjangan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku selama tiga hari mulai 22-25 Juli 2021.
Sementara surat edaran tentang PPKM Level IV ditarik. Sehingga ada perubahan kebijakan dalam pembatasan. Dari sebelumnya ada kelonggaran, justru kita kembali diperketat.
Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok.
Ditutup sementara.
Dikecualikan untuk akses restoran dan toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market) diperbolehkan buka dengan ketentuan hanya untuk pelayanan delivery/take away, maksimal 50% dari kapasitas; – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Sebelumnya
Buka secara bertahap maksimal 25% dari kapasitas;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Seluruh Event DITIADAKAN.
Batas jam operasional pukul 18.00 Wita
BACA JUGA