Berikut Revisi Surat Edaran Wali Kota Terkait Restoran, Cafe dan Angkringan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menerbit surat edaran terbaru terkait perpanjangan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku selama tiga hari mulai 22-25 Juli 2021.
Sementara surat edaran tentang PPKM Level IV ditarik. Sehingga ada perubahan kebijakan dalam pembatasan. Dari sebelumnya ada kelonggaran, justru kita kembali diperketat.
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :
Restoran/Rumah Makan/ kafe baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Pelayanan makan ditempat (dine in) ditiadakan; – Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away); – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Sebelumnya
Pelayanan makan ditempat (dine in); – Maksimal 50% dari kapasitas; – Wajib menerapkan prokes dengan ketat. –
Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
Pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :
Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/Warteg /Warung/Kedai Kop
Pelayanan makan ditempat (dine in) ditiadakan;
Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Sebelumnya
Pelayanan makan ditempat (dine in);
Maksimal 50% dari kapasitas;
Wajib menerapkan prokes dengan ketat
Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Khusus untuk PKL/Lapak Jajanan/ Angkringan/Warteg yang di lokasi Fasilitas Umum/Sentra kuliner (kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas HARI SABTU dan MINGGU TUTUP.
BACA JUGA