Berikut Revisi Surat Edaran Wali Kota Terkait Rumah Ibadah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menerbit surat edaran terbaru terkait perpanjangan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku 22-25 Juli 2021.
Sementara surat edaran tentang PPKM Level IV ditarik. Sehingga ada perubahan kebijakan dalam pembatasan. Dari sebelumnya ada kelonggaran, justru kita kembali diperketat.
Tempat ibadah
Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah
Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 4 (empat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah;
Dikecualikan untuk aktivitas adzan dan salat 5 waktu bagi penjaga Masjid/Musholla.
Sebelumnya
Kegiatan peribadatan di tempat ibadah hanya untuk kegiatan ibadah wajib, maksimal 25% kapasitas tempat ibadah;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lansia, wanita dan anak-anak agar beribadah di rumah, dikecualikan untuk pemimpin ibadah wanita.
Tempat ibadah yang terjadi klaster COVID-19, disterilisasi/sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktifitas adzan dan sholat 5 waktu bagi penjaga Masjid/Musala.
Jemaat yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gereja, dapat mengikuti peribadatan secara daring.
BACA JUGA