Berkas Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jaksa KPK telah melimpahkan berkas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com. Dia menyebut, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ali pada Rabu (31/5/2023).
Menurut Ali, dalam dakwaan terungkap, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar dari pihak swasta.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46, 8 Miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali.
Setelah berkas perkaranya dilimpahkan, status penahanan Lukas Enembe menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” kata Ali.
Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA