Top Header Ad

Berkas Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut PT LIB Segera Lepas dari Jeratan Hukum Kasus Tragedi Kanjuruhan

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kabar mengejutkan datang dari kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang merengut 135 korban meninggal dunia, pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya

Pasalnya, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan, akan segera terbebaskan dari jeratan hukum.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Akhmad Hadian Lukita bisa dibebaskan karena berkas kasus Tragedi Kanjuruhan tidak kunjung lengkap.

Menurutnya, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan demi hukum sebagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Polda Jatim kini tengah menyiapkan proses pembebasannya.

“Penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan,” kata Dedi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kata dia, setelah dibebaskan, secara otomatis Akhmad Hadian Lukita tidak lagi berstatus tersangka. Hal sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jatin.

“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan,” jelasnya.

Sebelumnya dalam kasus itu, Polda Kaltim menetapkan Akhmad Hadiah Lukita bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedy memilukan sepak bola nasional.

Akhmad Hadiah Lukita bersama Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka lain dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman disebut melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu menewaskan setidaknya 135 orang dan ratusan korban mengalami luka-luka.

Insiden itu pula yang membuat kompetisi sepak bola Tanah Air sempat dihentikan sebelum kembali mendapat izin bergulir awal bulan ini.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.