Bertemu di Balikpapan, 11 Daerah Pengolah Tuntut Kenaikkan DBH Migas
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Sejumlah daerah yang tergabung dalam Forum Daerah Pengolah kembali menuntut pembagian dana bagi hasil (DBH) migas yang ideal.
Setidakn ya ada 11 daerah kota dan kabupaten yang menuntut pembagian DBH Migas yang ideal karena selama ini porsi 69,5 untuk Pemerintah Pusat dan 30,5 persen untuk daerah pengolah.
“Forum daerah Pengolah sejak tahun 2004 kita berjuang sampai ke DPR RI, sampai membuat naskah akademik ITB untuk berjuang meminta sebuah keadilan,” ujar Inisiasi Forum Daerah Pengolah yang juga Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
“Untuk daerah pemgholah atau berjuang untuk apapun itu harus berjuang apapun, karena kita punya naskah akademik, ada ketidakadilan,”
Menurutnya, sebagai daerah pengolah, sangat rentan dengan resiko seperti yang terjadi di Teluk Balikpapan, kebakaran dan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan telah berdampak luas, bukan hanya korban jiwa, kerusakan lingkungan, juga dampak social.
“Karena sebagai daeran pengolah itu sangat luar biasa dampak degradasi lingkungan kesehatan dan lain sebagainya,” terangnya.
“Inilah dampaknya luar biasa, ini juga merupakan catatan juga yang akan kita sampaikan, bahwa inilah dampaknya kita, namanya perjuangan gak boleh ada lelah-lelahnya,”
Apalagi lanjutnya, ketika migas itu diolah dan dijual harganya melonjak tinggi. Sehingga daerah pengolah sudah sewajarnya mendapat kan porsi yang berbeda.
“Perlu diingat ketika mulai di tambang gas itu mungkin harganya satu dollar diolah dibongkar mungkin harganya bisa jadi 7 dollar dan sebagainya ada peningkatan harga,” ujarnya
Mereka juga sebelumnya telah meminta revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan. Kabarnya sudah masuk prolegnas periode 2014-2019 namun hingga kini belum jelas.
“Tetapi tidak ada satu pun di UU Nomor 33 Tahun 2004 yang dari 101 pasal itu daetrah pengolah itu tidak ada (diakomidir). Karena itu kita berjuang ,” ujarnya
“Karena alhamdulilah saya kemarin sempat punya kesempatan di DPR dibawa masuklah sebagai prolegnas tetapi sampai habis juga belum selesai-selesai nah ini mau tinggal setahunan lagi DPR RI.”
BACA JUGA