Besok Pegawai Pemkot Balikpapan Mulai Masuk Kerja, Ini Syarat yang Boleh Kerja Dari Rumah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai Jumat (05/06), seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan mulai masuk kerja. Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid MN Fadly
“Sudah siap semua, masuk semua (pegawai),” ujar Sayid, Kamis (()4/06)
Dia mengatakan, hanya pegawai yang tengah hamil dan memiliki gejala covid-19 yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Namun harus ada rekomendasi dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan.
“Pengeceulian itu bagi yang ada gejala sakit, misalnya ada gejala flu atau apa kita minta untuk bertahan di rumah atas rekomendasi kepala OPD yang bersangkutan, yang rentan, atau ibu hamil boleh,” ujarnya.
Senada Asisten III Pemerintah Kota Balikpapanb Dahniar menuturkan, bahwa bekerja di kantor maupun di rumah disesuaikan. “Pada dasarnya kita fleksibilitas lokasi kerja bisa bekerja dari rumah, bisa bekerja dari kantor,” ujarnya
“Cuma kalau bekerja dari rumah, contoh seperti Pak Sekda sampaikan yang rentan terhadap terjangkitnya penytakit atau ibu hamil itu boleh,”
Menurutnya, para pegawai yang diperbolehkan bekerja dari rumah juga tetap harus mengisi daftar hadir. Kemudian kepada OPD minimal 1 kali dalam sehari melakukan pengawasan dari atasannya masing-masing.
“Kemudian ada yang kewenangan kepala OPD yang jenis pekerjaannya bisa dikerjakan dari rumah, kinerjanya terukur dan wajib juga mereka mengisi daftar hadir yang diketahui atasanya,” ujarnya
“Kemudian juga atasannya secara berkala atau sehari minimal 1 kali itu memantau melalui telp terhadap pegawai yang bekerja dari rumah,”
Jika dibutuhkan, maka sewaktu-waktu haru ke kantor. Sehingga telepon seluler tetap harus aktif. ”Kemudian sewaktu-waktu diperlukan harus datang ke kantor harus siap, jadi HP nya harus standby,” ujarnya.
Sedangkan bagi yang memiliki gejala covid-18 diwajibkan bekerja dari rumah selama 14 hari. “Bekerja dari rumah selama 14 hari supaya tidak menularkan kepada teman-teman dilingkungannya,” ujarnya.
Sementara untuk perjalanan dinas tidak dilarang. Hanya saja untuk ijinnya dilakukan secara selektif. Namun selama ini, untuk pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan tidak ada perjalanan dinas.
“Perjalanan dinas sangat selektif, kita tidak melarang ada perjalanan dinas tapi dilakukan sangat selektif dan selama ini tidak ada perjalanan dinas yang kita lakukan. Terkecuali antar orang gila karena kalau tidak diantar ngamuk ke Balikpapan,” ujarnya.
BACA JUGA