Top Header Ad

24 Agustus Perwali Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Diterbitkan, Sosialisasi Selama Sepekan

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat konfrensi pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur soal sanksi dan denda bagi yang melanggar protokol kesehan covid-19.

“Senin (24/08) besok, sudah resmi kita keluarkan Perwalinya,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada awak media, Minggu (23/08).

Dia mengatakan, setelah diterbitkan kemudian dilakukan sosialisasi selema sepekan sebelum mulai diterapkan. “Jadi Senin diterbitkan, sosialisasi seminggu, Setelah seminggu sosialisasi sudah kita mulai razia operasi,” tandasnya.

Dalam Perwali tersebut diatur bagi warga yang melanggar protokol kesehatan diawali dengan teguran dan dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu atau menyediakan 19 masker aytau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

“Kalau denda admisntrasi maka yang bersangkutan langsung mentransfer ke rekening daerah. Jadi nanti ketika razia kita tahan KTP dia bayar dulu ke bank baru dia ambil KTP nya, jadi kita gak pegang uang,” terang Rizal.

Kecuali denda memberikan 19 masker diserahkan langsung ke petugas dan nantinya yang membagikan Gugus Tugas. “Jadi nanti setelah sosialisasi sepekan kita akan mulai lakukan operasi untuk disiplinkan masyarakat,” ujarnya.

Selain denda perorangan juga terhadap pelaku usaha, pegelola kegiatan ataupun penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Mulai dari menyediakan 40 maske, penghentian kediatan hingga denda administratif Rp 200 ribu.

“Kan kalau ada cafe kalau ada yang melanggar protokol kesehatan kita akan lakukan denda sampai penutupan sementara,” ujuarnya.

Denda yang sama juga diberlakukan bagi pasar tradisional, warung makan, PKL maupun lapak jajanan. Denda mulai daru  penghentian kegiatan , menyediakan 40 masker dan denda adminsitratif sebesar Rp 200 ribu.

Sedangkan bagi transportasi umum menyediakan 30 masker dan denda adminsitratif sebesar Rp 150 ribu. Sanksi bagi perhotelan, penginapan ataupun sejenisnya menyediakan 200 masker dan denda adminsitratif sebesar Rp 1 juta.

“Tindakan  disiplin protokol kesehatan penggunaan masker, dilarang berkumpul , menggunakan hand sanitizer, menjalankan protokol yang baik. Penekanan utamanya pada masker,” ujarnya.

Wali kota juga menyebutkan denda Rp1 juta bagi orang yang sedang melakukan isolasi mandiri namun keluar rumah.” Ini sangat membahayakan orang tertular. Dendanya 1 juta, ” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.