Besok UMK Balikpapan 2021 Diputuskan, Isyaratkan Tidak Ada Kenaikkan

Arbain Side

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menggelar rapat bersama Serikat Buruh maupun Serikat Pekerja dan Apindo untuk memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 pada Selasa (03/11.

“Kita undang seluruh yang terkait, SPSI, APINDO. Jadi hasil keputusan besok yang akan kita rumuskan jam 13.00 Wita,” ujar Pelaksana Tugas Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Arbain Side, Senin (02/11).

Namun dia mengisyaratkan kemungkinan tidak ada kenaikkan UMK jika merujuk pada petunjuk dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dimana tidak ada kenaikan UMP.

Dimana Gubernur Kaltim Isran Noor sebelumnya mengumumkan UMP sebesar Rp 2.981.378,72 melalui Surat Keputusan Nomor 561/K.564/2020 yang diumumkan pada 31 Oktober 2020 akhir pekan kemarin.

“Memang ada petunjuk dari Menteri bahkan Gubernur sudah memutuskan tidak ada perubahan di 2020-2021. Memang kita mengharap hasil keputusan kita besok hal yang sama,” ujarnya.

Alasannya karena pandemi covid-19 yang sangat berdampak pada dunia usaha . Sehingga harapannya, serikat kerja maupun Apindo menyetujuinya. Jika tak ada kenaikkan maka UMK Balikpapan 2021 sebesar Rp 3.069.315,66

“Karena kalau kita melihat situasi dan kondisi saat ini dan harapan kita posisi itu bertahan di 2020 ini yang coba kita luruskan besok bahwa bkesepakatan bersama. Tapi kita tetap membuka peluang itu (kenaikkan)” ujarnya.

“Ini akan kita putuskan dan kita sampaikan ke Pak Wali, disampaikan ke Gubernur dan disampaikan Pak Wali.Harapan kita itu yang coba kita bahas besok kalau kita sepakat. Mudah-mudahan ini tidak ada perubahan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.