Bharada E : Saya Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Bharada E . [Suara.com/Alfian Winanto]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihan Lumiu menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau  Nopriyansah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dala kesempatan itu, dia menyampaikan permohonan maaf  kepada Brigadir J dan keluarganya. Bharada E menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J),” ujarnya.

“Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga Bang Yos Bapak Ibu, Reza serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,”

Dia juga menyesali perbutannya. Dan berharap, keluarga diberikan kekuatan dan penghiburan atas kepergian Brigadi J.  Dia menyatakan, tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebagai Inspektur Jenderal Polisi

“Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga Bang Yos, saya sangat menyesali perbuatan saya, cuma saya ingin menyatakan, bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim,” ujarnya.

suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.