BI Balikpapan Gelar Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Balikpapan menggelar Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia (KTI). Kegiatan tersebut dimulai pada 27 Juli – 3 Agustus 2021
Sala satu kegiatannya yakni Seminar virtual Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal yang dihadiri instansi dari Balikpapan Paser dan Penajam Paser Utara
Termasuk Kemenag Balikpapan, Badan Wakaf Indonesia Balikpapan, Perbankan, Masyarakat Ekonomi Syariah Balikpapan, Ppondok pesantren, akademisi, pelaku UMKM dan masyarakat umum.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Sri Darmadi Sudibyo menyampaikan, program tersebut, untuk mendorong akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Sertifikasi halal merupakan hal penting dalam mendukung pengembangan halal value chain yang juga merupakan pilar pertama dalam blue print pengembangan eksyar Bank Indonesia.
Dalam rangkaian Road to Fesyar, Bank Indonesia Balikpapan juga melaksanakan Festival Gerbang Halal.Dimana di dalamnya mencakup capacity building pondok pesantren, edukasi eksya, publikasi platform digital halal,
Lalu launching gerakan Berwakaf dan Bersedekah menggunakan QRIS, promosi destinasi wisata halal, muslim fashion show, showcase produk halal virtual, business matching pelaku usaha syariah, dan talkshow keuangan syariah.
Direktur Pengembangan Ekonomi dan Industri Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar memaparkan, KNEKS) yang bertugas memajukan dan mengembangkan ekonomi syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Salah satu langkah penting dalam pengembangan eksyar adalah terbentuknya undang – undang jaminan produk halal No.33 tahun 2014 dimana melalui undang – undang ini telah dibentuk suatu badan yang khusus menyelenggarakan jaminan produk halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Jaminan Produk Halal BPJPH Siti Aminah menjelaskan, kewenangan BPJPH dalam mengeluarkan sertifikasi halal.
Proses pengajuan sertifikasi halal meliputi pengajuan oleh pelaku usaha, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penetapan LPH, pengujian produk, sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikasi halal.
Pengajuan sertifikasi halal kini lebih dipermudah dengan sistem online dan sertifikat halal yang berlaku hingga 4 (empat) tahun ke depan.
Selain itu, pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM telah digratiskan sehingga diharapkan dengan adanya kemudahan – kemudahan ini pelaku usaha semakin berminat untuk mengajukan sertifikasi halal.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Jaminan Produk Halal BPJPH Adisam ZN menjelaskan, tatacara pengajuan sertifikasi halal dan kriteria produk halal meliputi bahan yang digunakan, proses pembuatan hingga produk akhirnya.
Kriteria ini berlaku bagi semua kategori produk yang wajib bersertifikasi halal seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, dan sebagainya.
Ke depan, Bank Indonesia senantiasa terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk memperkuat halal value chain dalam rangka mengembangkan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
BACA JUGA