Biadab! Mantan Anggota DPRD Pariaman Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan
![Korban pemerkosaan / ilustrasi](https://www.inibalikpapan.com/wp-content/uploads/2022/10/Keluarga-Korban-Pencabulan-di-Rupat-Menunggu-Keadilan.jpg)
![Korban pemerkosaan / ilustrasi](https://www.inibalikpapan.com/wp-content/uploads/2022/10/Keluarga-Korban-Pencabulan-di-Rupat-Menunggu-Keadilan.jpg)
PARIAMAN, Inibalikpapan.com – Polres Pariaman menangkap mantan anggota DPRD Kota Pariaman berinisial Y (54) dan seorang remaja berinisial E (17) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa ini mencengangkan masyarakat, terutama karena korban yang merupakan siswi SMA berusia 18 tahun itu kini hamil tujuh bulan akibat perbuatan Y dan E.
Kronologi Kasus
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa aksi ini terjadi sebanyak empat kali sejak Juni 2024. Modus pelaku Y, yang juga dikenal sebagai mantan pejabat publik, adalah dengan menjanjikan uang kepada korban untuk memuluskan aksinya.
“Tersangka Y mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban dua kali, begitu pula dengan tersangka E yang mengaku melakukan hal serupa dua kali,” jelas Rinto dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Kedua pelaku diketahui merupakan tetangga korban. Y sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pariaman pada periode 1999-2004 dan 2009-2014, sedangkan E adalah remaja putus sekolah yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Aksi terakhir yang dilakukan Y terjadi pada Juni 2024,” tambah Rinto.
BACA JUGA : kasus pencabulan Balikpapan
Proses Hukum
Polisi telah menetapkan Y dan E sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kedua tersangka saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih mendalam,” tegasnya.
Kondisi Korban
Korban mengalami trauma berat akibat peristiwa ini. Untuk membantu pemulihan, korban saat ini berada dalam pendampingan psikologis yang diberikan oleh Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena keterlibatan mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Masyarakat Pariaman mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada kedua pelaku agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
BACA JUGA