Biadab, Pemuda di Balikpapan Dua Kali Cabuli Anak Usia 8 Tahun

Pelaku yang diamankan Polresta Balikpapan / IST

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemuda dengan insial RDR (18) warga Jalan Markoni Dalam, Balikpapan Kota diamankan Polresta Balikpapan karena dua kali mencabuli anak dibawah umur.

Dalam keterangan tertulis Polresta Balikpapan, korban pertama anak perempuan usia 8 tahun iniasial VA. Kasus tersebut terjadi pada 2 Februari 2024 sekitar jam 12.00 Wita di dalam toilet toko swalayan di Kawasan Gunung Gunung Balikpapan.

Kasus itu berawal, ketika korban pulang sekolah dengan berjalan kaki kemudian, hampiri oleh pelaku dan diajak keliling menggunakan motor kemudian berhenti di toko Swalayan.

Korban kemudian disuruh masuk ke dalam toilet untuk kencing. Pelaku kemudian mengikuti dari belakang dan langsung membuka pakain korban serta melakukan perbuatan biadab itu.  

Saat melakukan perbuatanya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak teriak karena tidak akan diantar pulang hingga ke rumah. Karenanya, korban terpaksa menurut.

Setelah menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengantar korban pulang dengan menurunkannya di sebrang jalan menuju gang rumah.

Beberapa bulan kemudian atau pada 29 Juli 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan biadadnya. Kali ini yang menjadi korbannya insial AAI anak perempuan berusia 8 tahun.

Korban ketika itu baru saja selesai mengikuti pengajian di salah satu Masjid di Stal Kuda sekitar pukul 08.40 Wita. Ketika itu  pelaku melihat korban sedang menunggu di jemput Orang tua.

BACA JUGA :

Pelaku kemudian menghampiri korban terus menanyakan alamat korban. Setelah itu secara tiba-tiba langsung mengangkat korban naik ke sepeda motor dan meninggalkan area itu.

Pelaku sempat membawa korban keliling-keliling, sebelum kemudian membawa ke Jalan Letkol Pol HM  Asnawi  Arbain atau Kaasan BJ BJ Kel Gunung Bahagia Balikpapan Selatan.

Dia daerah yang kosong pelaku kembali berusaha melakukan aksi bejadnya. Tapi mendapat perlawanan dari korban. Sempat memukul menekan kepala korban ke rumput dan mengacak paha korban

Korban melakukan perlawanan dengan menendang wajah pelaku sambil menyembunyikan kunci sepeda motor pelaku saat terjatuh. Kemudian korban melarikan diri hingga ke jalan raya.

Di jalan raya korban bertemu dengan petugas penyapu jalan dan meminta pertolongan karena ada yang mau memperkosanya. Petugas penyapu jalan mengantarkan korban pulang kerumahnya .

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Balikpapan yang selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Markoni Dalam.

Dalam kasus itu, pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara sekitar 15 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.