Biaya Perkara Bisa Diganti Jika LBH Sikap Sudah Ada MoU BPHN

Ebin Marwi Ketua LBH Sikap Balikpapan (kaos putih) bersama pengurus AJI Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah resmi mengantongi akreditasi dari Kementerian Hukum dan Ham awal tahun 2016 ini, LBH Sikap Balikpapan pada Maret-April ini rencananya akan melaksanakan MoU dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Ham perwakilan Kaltim.

MoU ini dimaksudkan agar LBH dapat berperan dalam pembinaan, pembelaan bagi warga masyarakat khususnya di Balikpapan tanpa harus mengenakan biaya. Nantinya biaya perkara dapat ditagihkan kepada Kementerian Hukum dan Ham melalui BPHN setelah dilakukan MOU.

“Selama ini kita tangani pakai biaya sendiri seperti penanganan kasus anak-anak ngelem,” ungkap Ketua LBH Sikap Balikpapan Ebin Marwi kepada Inibalikpapan

Jika sudah MoU itu, maka LBH dapat melakukan penagihan besaran biaya perkara. Biasanya pola penagihan memakan waktu sebulan.
“Seperti sistem rembeuse. Berapa biayanya nanti diganti oleh Kementerian Hukum yang ada di Samarinda, ” ujarnya.

Selam ini kata Ebin untuk menangani biaya perkara, memakan biaya yang tidak terlalu banyak antara Rp1 hingga Rp5 juta. Namun jika kasusnya banyak maka biaya perkara yang harus dikeluarkan LBH cukup besar.

“Selama ini kasus ngelem itu perminggu ada sekitar 10 kasus tapi kita upayakan tidak masuk dalam proses pengadilan. Kalau sampai ke pangadilan biasanya kita upayakan minta pengampunan,” tandasnya.

Kantor LBH Sikap Balikpapan ini berada di Jalan Pandan wangi, Balikpapan Tengah atau berbatasan dengan Balikpapan Barat dekat dari pasar Pandan Sari.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.