Bina Koperasi Agar Terus Aktif, DKUMKP Balikpapan Beri Pendampingan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan mengungkapkan keberadaan koperasi yang mengalami degradasi.
Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan Heruressandy mengaku, jumlah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola urusniaga secara berkelompok ada 599 koperasi di Kota Balikpapan.
“Dari jumlah 599 koperasi ini memang ada beberapa koperasi yang tidak aktif, artinya kami selaku pembina tetap memberikan bimbingan supaya terus aktif,” ucapnya, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, adanya degradasi koperasi karena ada egoisme. Sebab, koperasi ini sifatnya bersama semua orang ikut berperan.
“Ini bukan keinginan pengurus saja, tapi keinginan seluruh pengurus anggota, nah ketika ada sesuatu hal mereka mulai kendor lagi koperasinya,” bebernya.
Begitu juga, kata dia, ketika pemimpinnya bagus maka koperasinya berjalan lagi. “Ya itulah dilematis buat korporasi sebuah perusahaan yang berbentuk koperasi memang seperti itu, berbeda dengan perusahaan seorangan. Kalau perusahaan perseorangan ‘kan tinggal memimpin saja, tapi kalau ini tergantung kepada anggotanya juga,” ungkapnya.
Dengan demikian, dirinya menegaskan dengan sisa 147 koperasi, DKUMKMP akan terus berupaya memberikan pendampingan kepada koperasi.
“Pendampingan akan terus kita lakukan miniml koperasi ini sudah menjalankan program-program mereka,” akunya.
Kata Heru, kenapa koperasi saat ini banyak yang tidak aktif, ada yang bilang koperasi kayak arisan, padahal sebenarnya koperasi banyak mencakup banyak hal, bukan hanya bisa membuka toko.
Bahkan dengan adanya UU Cipta Kerja pendirian koperasi sangat mudah, tinggal punya surat rekomendasai dari berkoordinasi dengan pihak notaris.
“Tapi sekarang buat koperasi untul penyuluhan tidak wajib tnggal pergi ke notaris pembuat akta koperasi,” imbuhnya.
Hanya saja pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai notaris, jika ada yang ingin membuat kopersi hrus berkoordinasi dengan DKUMKMP dalam hal pemberian penyuluhan.
“Penyuluhan diberikan agar prinsip koperasi seperti anggaran dasar yang sesuai,” imbuhnya.
“Dulu awal pembuatan koperasi minimal 20 orang, sekarang dengan 9 orang sudah bisa buat kopasi pendiri,” tambahnya.***
BACA JUGA