Top Header Ad

Bioskop dan THM Diperbolehkan Beroperasi Tapi Hanya 4 Jam

karaoke keluarga / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dua pekan kedepan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/269/Pem tentang PPKM Kedua Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Namun untuk dalam penerapan PPKM Jilid ada beberapa kelonggaran dari Pemkot Balikpapan. Dimana jasa hiburan, bioskop, wahana permainan, tempat hiburan malam (THM) diberikan kelonggaran untuk beroperasi.

Untuk jasa hiburan bioskop maupun wahana permainan anak diperkenankan buka namun maskimal kpasitas 50% dan wajib penerapan protokol kesehatan 4 M dan pengukuran suhu. Namun khusus untuk wahana permainan anak yang tidak kontak fisik. Buka pukul 11.00-22.00 Wita hari minggu tutup.

Sedangkan untuk jasa hiburan malam, Pub, Bar, karaoke, hiburan live music, bola sodok, panti pijat diperbolehkan beropeerasi maksimal hanya 4 jam dalam sehari dengan maksimal kapasitas hanya 50% dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengukuran suhu.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mall dan pertokoan tetap diberikan ijin untuk beroperasi Senin- Minggu, mulai pukul 11.00 – 22.00 Wita.

Kegiatan mengumpulkan massa di RT, Kelurahan dan  Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya untuk sementara tidak akan diberikan ijin, ditiadakan atau ditunda.

Adapun kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang. Tidak diperkenankan atau ditunda sementara. Namun bisa di dilaksanakan jika mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 melalui pertimbangan bahwa penanggung jawab kegiatan dapat melaksanakannya sesuai Protokol Kesehatan dengan jumlah maksimal peserta 200 orang.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan rekomendasi kegiatan dari Satgas Covid-19 sebelum Surat Edaran ini dikeluarkan, maka sebelum melaksanakan kegiatannya, wajib melapor ke Satgas Covid-19 Kecamatan dan Polisi Sektor setempat.

Untuk rumah ibadah tetap maksimal kapasitas 50% dan wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M dan pengukuran suhu.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.