BKN : ASN Terlibat Organisasi Terlarang akan Dipecat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Meskipun hanya menjadi simpatisan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjama BKN Paryono mengatakan, tlah disampaikan kepada seluruh ASN tidak terlibat dalam organisasi terlarang yang ditetapkan Pemerintah.
Pasalnya, ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasara 1945, NKRI dan Pemerintah. Ancamannya juga tidak main-main bakal dipecat.
“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” kata Paryono dikutip dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Kewajiban ASN setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sumber : suara.com
BACA JUGA