BKN : Bagi ASN yang Terlanjur Cuti Pada Periode Nataru Harus Dibatalkan

ASN Balikpapan / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, Polri maupun TNI mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakkan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti.

Lalu bagaimana jika ada ASN yang sudah terlanjur mengambil cuti pada periode tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menuturkan, harus dibatalkan.

“Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan,” katanya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dikecualikan bagi ASN yang akan melahirkan ataupun sakit masih diperkenankan cuti. “Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” katanya.

“Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama.”

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.