BKPSDM Balikpapan Catat Dua ASN Tak Masuk Hari Pertama Kerja, Ini Alasannya

Kadisdikbud Balikpapan Purnomo

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hadir pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo mengatakan, pihaknya menemukan dua ASN yang tidak hadir saat pemantauan dilakukan dihari pertama masuk kerja.

“Jadi, hasil pemantauan kami, dihari pertama masuk kerja ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) kita yang tidak masuk,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Dikatakannya, BKPSDM secara langsung memeriksa absensi kehadiran ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikunjungi. Dan setelah dilakukan penelusuran, satu dari dua ASN tersebut diketahui mendapat tugas dari kepala OPD tempatnya bekerja.

Penugasan tersebut berkaitan dengan keterlibatannya dalam rangkaian acara serah terima jabatan Bhayangkari di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Karena suami ASN tersebut merupakan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah tersebut

“Kehadiran ASN dalam acara tersebut dianggap sebagai bagian dari tugas kedinasan yang diperintahkan oleh pimpinan unit kerjanya,” jelasnya.

Sementara itu, satu ASN lainnya belum diketahui alasan ketidakhadirannya. Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya masih mencoba menghubungi ASN yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi.

“Adapun yang satunya tanpa keterangan, dan ini masih kita cari apa sebabnya dia tidak masuk,” jelasnya.

Hingga siang hari, katanya, ASN yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi maupun jawaban atas upaya komunikasi yang dilakukan BKPSDM kepada dirinya.

Purnomo menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu klarifikasi dari ASN tersebut hingga sore har. Sebelum mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Kita masih menunggu klarifikasi yang bersangkutan tentang ketidak hadirannya tersebut,” tutupnya.

Cuti Tahunan Tak Boleh Digabung

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Pegawai tidak diperbolehkan menyambung cuti tahunan dengan cuti bersama. Hal ini disampaikan menyusul berakhirnya masa cuti bersama pada tanggal 7 April.

“Cuti bersama kita sampai tanggal 7, jadi wajib hukumnya tanggal 8 April itu seluruh pegawai masuk kerja. Tidak ada alasan untuk tidak masuk, kecuali sakit, itupun harus jelas dan dapat dibuktikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas bisa dikenai sanksi, tergantung tingkat kesalahannya.

“Ada tingkatannya, ada yang ringan, sedang, dan sebagainya. Tapi semua itu nanti akan ditentukan berdasarkan hasil pemantauan,” ujarnya.

Saat ini, tim dari Inspektorat dan BKPSDN yang dipimpin oleh Ibu Inspektur dan Pak Purno sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Laporan dari hasil sidak dijadwalkan masuk siang ini setelah waktu Zuhur.

“Pak Wali dan jajaran juga melakukan sidak, namun lebih difokuskan pada memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Sedangkan untuk pemantauan kehadiran pegawai secara menyeluruh, itu menjadi tugas tim yang sudah diturunkan ke semua OPD,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses