BLH Balikpapan Usulkan Batubara Dipermukaan Tanah dI Tambang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan mengusulkan agar batubara yang terlihat atau muncul dipermukaan tanah di tambang dan dijual.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto mengatakan, batubara yang muncul dipermukaan tanah itu dikumpulkan dalam karung kemudian dijual untuk kepentingan sosial.
“Ketimbang kita biarkan ngak boleh nambang. Itu kan batu bara permukaan kalau dibiarkan kena pana. Oksigen kena panas itu terbakar bisa capai 300 derajat celcius,” kata Suryanto.
Menurutnya, selama ini batubara yang muncul kepermukaan tanah dan mengeluarkan api diberikan cairan chemical. Namun langkah itu hanya bisa menahan hingga 3 bulan setelah itu lapisan batu bara akan menyala lagi.
Kemudian cara yang kedua diakukan dengan menutup batubara yang muncul kepermukaan tanah itu dengan dsiram lumpur.Namun sayangnya dua cara itu tidak permananen.
“Dua cara ini bersifat sementara nah yang permenen saran mereka ya ketika ketemu batu bara ya diangkat, dibungkus, dikumpulkan dan dikemanakan itu kan perlu diatur,” terangnya.
Kata Suryanto, kemunculan batubara dipermukaan tanah yang kerap ditemukan saat pengembang membuka lahan. Hal tersebut tidak boleh dianggap remeh, nkarena justru berbahaya.
“Itu jadi problem besar Balikpapan. Yang terbakar di permukaan itu kita pinjam alat berat untuk disebar, disiram ternyata tidak segampang itu. Itu didalam nyala dan infrastruktur kita bisa rusak. Kalau ada pipa minyak itu bahaya lagi,” imbuhnya.
“Karena keterbasan ilmu soal itu, saya undanglah ahli-ahli batu bara dari perusahaan-perusahaan itu. Seluruhnya mengatakan ini persoalan besar tidak bisa ditangani sendiri oleh BLH sendiri. Saya juga baru sadar juga kemarin menyuruh PU menggali, mengenclafe. Dan ini bukan Balikpapan saja tapi se-Kaltim. Kenapa jalan Bontang –Samarinda sering rusak karena dibawah batu bara. Mungkin asapnya di sepinggan nah yang kebakar itu 2-3 kilo,”
Dia mengungkapkan, kemungkinan hanya membutuhkan paying hokum seperti Perwali agar usulan itu bisa terealisasi. Dia mmembantah kalau mengambil batubara dipermukaan tanah itu disebut menambang.
“Kalau kita karungkan lalu didiamkan saja juga itu bisa terbakar. Misalnya ada izin pengembang kupas lahan ada batubaranya itu kalau dibiarkan bisa kebakaran. Nah ini batu bara perlu diamankan. Nah diamankan ini lanjutan kemana?berarti harus ada yang menampung dalam tanda petik dijual. Nah itu perlu aturan tapi bukan aturan pertambangan tapi sekedar saran saja,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung sependapat dengan pemikiran BLH. Namun dia meminta agar dilakukan peta geologis terlebih dahulu, sehingga bisa jadi acuan untuk mengetahui potensi batubara yang ada.
“Informasi ini jadi masukan kita makanya perlu ada peta geologis minimal jadi acuan kota, dimana potensi-potensi kita bisa membangun. Kedua RTRW kita perlu juga bisa antisipasi itu,” pungkasnya.
BACA JUGA