BNNK Balikpapan Bongkar Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Samarinda
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang bandar yang sedang meringkuk di Lapas Klas II Samarinda.
Kepala BNNK Balikpapan, M Daud mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, berawal ketika petugas mencurigai NR yang akan megedarkan narkoba kepada seseoran
Ketika itu memang, saat petugas melakukan tindakan dan pengeledahan tak menemukan barang bukti narkoba. Namun justru dari situ petugas mendapatkan pentunjuk
“Petugas memang tidak menemukan narkoba, tapi dari hasil pengeledahan kita dapat petunjuk dalam HP tersangka pesan singkat percakapan jual beli narkoba,” ujar Daud.
Berkat petunjuk pesan singkat itu kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kasus tersebut, dimana akhirnya menemukan barang bukti sabu dalam kotak sebanyak 67.04 gram.
Sabu itu ditemukan di rumah tersangka di jalan Wolter Mongosidi, Gang Macan, RT 22, Baru Ulu, Balikpapan Barat. “Sebagian barang sudah djual, karena dari pengakuan tersangka awalnya 150 gram,” ujarnya.
Kemudian dari pengakuan tersangka yang menyebutkan sabu diperoleh dari YS yang merupakan seorang narapidana Lapas Kelas ll Samarinda. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Samarinda.
“Kita amankan satu buah handphone sebagai barang buktu, karena ketika diperiksa ditemukan kecocokan di pesan singkat juga ada petunjuk lain,” ujarnya.
Tersangka NR bahkan sudah tiga kali menjual sabu dari YS, dimana satu kali transaksi mendapatkan keuntung hingga Rp 1 juta “Memang sudah ada yang pesan tiap minggu warga Balikpapan,” ujarnya.
Sementara YS mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari seoarang bandar besar di Balikpapan. “Saya hanya mengendalikan saja, saya pesan dari Balikpapan karena afa bandar besar disana,” ujarnya.
Selain mengamankan sabu 67.04 gram, juga diamankan satu buah handphone, satu buah timbangan digital, satu bundle plastik cetik berukuran sedang, satu buah sedotan atau sendok takar serta sabu buah pipet uang tunai Rp 1.800.000 dan ATM BCA
Atas perbuatannya, para pelaku terancam penjara 6 hingga 20 tahun atau semumur hidup dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar. Para pelaku disangkkan Undang-undang Narkotika.
BACA JUGA