BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3.966 Gram Ganja
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — BNNK Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan tembakau ganja sintetis (synthetic cannabinoids) di Wilayah Kota Balikpapan.
Adapun kronologis penangkapan yang pengungkapan jaringan ganja Medan-Balikpapan dengan barang bukti 1.785 gram ganja.
Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan. Pada Rabu (23/03/2022) Tim gabungan yang terdiri dari BNNK Ballkpapan dan Bea Cukai Balkpapan menangkap seseorang inisial SE alias AR (45) beserta sebuah paket kardus berukuran sedang di sekitaran Kantor Ekspedisi di Wilayah Balikpapan Selatan yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis Ganja seberat 1.785 Gram.
Selanjutnya setelah dilakukan interograsi dan dilakukan pengembangan, di tempat terpisah petugas juga mengamankan RY (33) yang berperan sebagai penghubung dan AS alias DI (38) sebagai pemilik dan pemesan paket tersebut.
Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk yang kasus II dengan barang bukti tembakau sintetis dengan barang bukti 11,96 gram. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari Kantor Bea Cukai Balikpapan yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa pengiriman paket (ekspedisi) ke Kota Balikpapan.
Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan. Petugas selanjutnya melakukan pengintalan dan penyelidikan secara intensif dan pada hari Kamis (24/03/2022) petugas menangkap SA alias A (25) sesaat setelah mengambil paketan barang tersebut di salah satu tempat jasa ekspedisi di Balikpapan Selatan.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, di dalam paket yang berisi pakaian tersebut petugas menemukan 2 (dua) poket plastik kecil barang yang diduga tembakau sintetis (synthetic connabinoids) dengan total berat 11,96 gram yang diselipkan di dua saku belakang celana.
Berdasarkan hasil interogasi, SA alias A mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut itu adalah miliknya yang menurut pengakuannya dibeli dari salah satu akun media online dan dikirimkan dari Bogor ke Kota Balikpapan melalui jasa ekspedisi. Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kasus III yakni pengungkapan jariangan ganja dengan barang bukti 2.181 gram ganja. Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Jakarta ke Kota Balikpapan yang pelakunya merupakan bagian dari Jaringan ganja yang sebelumnya telah diamankan oleh tim gabungan yaitu SE alias AR (45) dan RY (33).
Selanjutnya berdasarkan pendalaman dan pemantauan oleh petugas bahwa barang tersebut telah sampai di salah satu alamat komplek perumahan di Balikpapan Selatan, maka pada Rabu (30/03/2022) petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan paketan barang yang diduga narkotika golongan i jenis ganja seberat 2.181 gram .
Berdasarkan pendalaman dan keterangan para Tsk bahwa barang tersebut diakul milik para Tsk dengan peran SE alias AR adalah sebagai perantara dan pengatur barang dan RY sebagai pemesan
Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari Pengungkapan kasus diatas petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,966 gram (Brutto) dan Tembakau Sintetis seberat 11,96 gram (Brutto). Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam melindungi masyarakat indonesia dari bahaya narkotika.
BACA JUGA