BNNK Balikpapan Musnahkan Sabu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sedikitnya 3 gram netto dimusnahkan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNNK) Balikpapan, yang dilakukan dengan memblender sabu. 3 gram sabu yang dimusnahkan itu dari 8 gram netto yang disita BNNK pada bulan Mei lalu. Sisanya dijadi barang bukti selanjutnya.
Pemusnahan sabu yang disita dari Akbar, Ita, dan Sape tersebut dilakukan memblender yang diisi air oleh petugas. Ketiga pelaku memencet tombol blender sendiri yang disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rutan, Polres Balikpapan, dan Dinas Kesehatan Balikpapan.
“Sabu yang dimusnahkan ada 3 gram netto dari 8,09 gram yang kita sita. Kita musnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan negeri. Ketiganya ditangkap pada bulan Mei lalu,” kata Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud, saat pemusnahan berlangsung di Kantor BNNK Balikpapan, Selasa (11/7).
Disebutkan, ketiga pelaku yang ditangkap itu terancam dijerat pasal 114 ayat 2 jungto pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 8,09 gram, uang Rp37 juta,” sebutnya.
Sementara itu, hingga triwulan kedua tahun 2017 BNNK Balikpapan telah melakukan pemusnahan narkoba sebanyak 10 kalinya dengan barang bukti berbagai macam.
“Dari Januari hingga kini tersangka da 27 orang. Bisa dikatakan barang bukti yang dimusnahkan macam-macam yakni ekstasi, sabu, morfin,” tutup Daud.
BACA JUGA