BNNK Usulkan Balikpapan Punya Perda P4GN

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan sangat berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bisa memperhatikan tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Balikpapan dengan membuat payung hukum berupa perda.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto saat melaksanakan audiensi dengan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di kantor Walikota, Selasa (21/12/2021).

“Kami ingin bermohon memfasilitasi P4GN di daerah, karena regulasi yang ada sudah lama 2013, selanjutnya atas inpres 2020 akan ditertibkan regulasi baru,” ujar Risnoto kepada Inibalikpapan.com, Selasa (21/12/2021).

Kata Risnoto, Walikota menyambut baik hal tersebut, yang mana program P4GN yang menyasar dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba melalui program edukasi,” katanya. 

Risnoto menambahkan, bahkan Pemkot Balikpapan akan menginisiasi agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN, karena memang belum punya regulasi itu di Balikpapan. 

“Kalau di Samaribda sudah ada, dan diharapkan Pemkot Balikpapan bisa menginisiasi adanya Perda tersebut biar jadi usulan prioritas,” akunya. 

“Yang paling urgensi dalam Perda tersebut peningakatan peran serta masyarakat dalam P4GN, termasuk di instansi pemerintah,” sambungnya.  

Saat ini BNNK Balikpapan juga sudah menggarap sejumlah kelurahan Bersinar, dimana digiatkan terkait program P4GN. 

“Ada dua kelurahan bersinar di Balikpapan yakni Manggar dan Sepinggan,” ujarnya. 

Sementara itu, sepanjang 2021 di BNNK Balikpapan sudah menangani beberapa kasus penyalahgunaan narkoba diantaranya ada yang di rawat jalan dan rawat inap. 

“Untuk yang rawat jalan ada 70 pasien, sedangkan rawat inap ada 17 pasien yang kita kirim dan direhabilitasi di tanah merah Samboja,” pungkasnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.