BNPB Keluarkan Instruksi, 9 Daerah Termasuk Kaltim Tingkatkan Kesiapsigaan Dampak Siklon Tropis
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Siklon Tropis Surigae yang saat ini sedang terjadi di perairan Samudera Pasifik sebelah utara Papua Barat diperkirakan mengalami kenaikan intensitas dalam 24 jam ke depan dan terus bergerak mengarah ke barat laut.
Berdasarkan analisa yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia, namun tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di tanah air.
Menurut prediksi BMKG hingga Sabtu (17/4) pukul 19.00 WIB, posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik dan diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna Sulut.
Adapun siklon tropis ini diperkirakan akan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa.
Akibat adanya pergerakan dan fenomena siklon tropis tersebut, maka BMKG memprediksi dampaknya dapat berupa potensi hujan lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di sembilan provinsi di Indonesia.
Diantaranya Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Maluku Utara (Malut), dan Papua Barat.
Kemudian, gelombang air laut setinggi 1.25-2.5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kepulauan Sangihe, Perairan Kepulauan Sitaro, Perairan Bitung – Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.
Selanjutnya, gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2.5-4.0 meter berpeluang terjadi di Perairan Kepulauan Talaud dan Perairan utara Halmahera. Adapun gelombang air laut setinggi 4.0-6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.
Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengintruksikan Pemerintah Daerah di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut.
Pemerinta Daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.
BACA JUGA