Bocah Korban KDRT Alami Luka 60 Persen di Sekujur Tubuhnya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – AFJ bocah perempuan berusia 9 tahun yang disiram air mendidih bekas rebusan daun singkong oleh ayah kandungnya, kondisinya perlahan mulai berangsur pulih.
Bahkan korban sudah bisa melakukan aktifitas meskipun masih dalam pengawasan dokter. Karena akibat siraman air panas tersebut, korban mengalami luka ditubuhnya hingga 60 persen.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (Kanit PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham mengatakan, kini tengah mengatasi traumanya akibat siraman air panas tersebut.
Bersama dengan Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Balikpapan,Polresta Balikpapan menghadirkan psikolog bagi korban.
“Kita juga bekerjasama dengan P2TP2A terkait masalah psikologinya, psikisnya,” ujarnya pada Senin (4/10).
Sementara HSN (40) ayah kandung korban kini akan segera menjalani persiadangan. Karena berkas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut telah diserahkan ke kejaksaan.
“Perkara lanjut sampai ke tingkat persidangan dan berkas saat ini sudah tahap satu ke kejaksaan,” ujarnya
Dalam kasus itu, pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentang Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur ataupun KDRT.
“Untuk saat ini bapaknya selaku pelaku,Kami amankan sesuai pasal yang berlaku,”ujarnya.
Sebelumnya, pada 15 September 2021 lalu, AFJ disiram air mendidih oelh ayah kandungnya. Ketika itu korban sedang membuat roti di dapur, kemudian dipanggil ke dalam kamar mandi.
Lalu di dalam kamar mandir korban disuruh jongkok, kemudian ayah kandungnya dengan tega menyiram air mendidih bekas rebusan daun singlong ke seluruh tubuhnya.
Pelaku bahkan telah berulangkali melakukan kekerasan terhadap korban. Hingga puncaknya, ibu korban melaporkan ke Polresta Balikpapan dan pelaku kemudian diamankan.
BACA JUGA