Top Header Ad

Boedi Liliono : Pom Mini Hasil Razia Bakal Dimusnahkan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satpol PP terus melakukan penertiban keberadaan pom mini yang masih banyak beredar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Terhitung sejak April 2024 lalu, razia bahan bakar minyak (BBM) eceran hingga mesin pom mini masih terus digencarkan.

Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, sampai saat ini ada puluhan mesin pom mini yang terjaring razia.

Ada banyak, tapi jumlahnya tidak sampai ratusan, hanya puluhan, saya kurang hafal detail pastinya,” ujar Boedi Liliono saat dikonfirmasi, Minggu (3/11/2024 (31/10/2024).

Ada pun terkait tindaklanjut dari langkah penertiban keberadaan pom mini ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Boedi menerangkan, merujuk hasil putusan sidang oleh PN Balikpapan, 90 persen mesin pom mini yang terjaring razia akan dilakukan pemusnahan.

“Keputusan, termasuk yang memusnahkan itu dari pihak pengadilan,” imbuhnya.

Boedi menyampaikan, pengawasan keberadaan pom mini ini terus dilakukan. Razia akan kembali dilakukan usai melewati masa tahapan Pilkada 2024.

Setelah Pilkada 2024 kita lakukan lagi razia sesuai tugas pokok dan fungsi,” ucapnya.

Tentu saja, pihaknya akan mengubah surat edaran terkait penertiban pom mini.

Pasalnya, dalam surat edaran sebelumnya hanya terdapat satu organisasi yang memperjuangkan pom mini.

Sehingga semua organisasi akan dirangkul merujuk aturan.

Boedi menuturkan, penertiban selanjutnya tidak hanya menyasar kawasan tertib lalu-lintas (KTL), Jalan Nasional, sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan.

Melainkan juga di seluruh titik kawasan Kota Balikpapan.

“Sampai mereka betul-betul memiliki izin yang lengkap mencakup tera mesin, ketersediaan APAR, serta kerja sama pemegang izin usaha niaga umum,” pungkasnya.

Kawasan KTL Bebas Pom Mini

Sebelumnya, sebanyak 16 mesim pom mini di sepanjang Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman hingga Syarifuddin Yoes dan MT Haryono dirazia Satpol PP bersama tim gabungan, Kamis (25/4/2024).

Seketaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, tujuan razia ini untuk melihat tingkat kepatuhan pemilik pom mini. Terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diterbitkan 4 Januari 2024 lalu. 

“Kami juga sudah sosialisasi bersama mitra APEM, kecamatan dan kelurahan. Mereka sudah tahu jika april ini akan dilakukan penertiban di 3 kawasan yang dilarang dalam SE. Diantaranya KTL, Kawasan jalan Nasional dan kawasan padat penduduk,” ujar Izmir Novian Hakim kepada Inibalikpapan.com, Kamis (25/4/2024).

Izmir menambahkan, dari razia ini hampir 70 persen melanggar. Artinya tidak mentaati surat edaran. Sehingga pihaknya lakukan penyitaan mesin sesuai dengan surat pernyataan yang jauh-jauh hari sudah diberikan.

“Ada 16 mesin pom mini dan 11 titik lokasi penjual botolan yang kami amankan,” akunya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.