Bonceng Anak di Depan, Boleh Tidak?

Kendaraan bermotor

BUAT pengendara motor yang sudah berkeluarga dan memiliki anak kecil, sering kita temui anak ditaruh
di jok depan saat berkendara. Apakah hal ini dilarang?


Sepeda motor sebenarnya didisain untuk dua pengendara saja. Satu di depan sebagai pengemudi dan
pengendali sepeda motor, dan satu lagi di belakang sebagai penumpang. Lalu bagaimana jika kita
memiliki anak kecil dan terpaksa membawa anak saat bepergian?

Mengapa anak ditaruh di depan?

Alasan membonceng anak di depan di antaranya kita lebih mudah mengawasi anak dan pergerakannya.
Ditambah sekarang sudah banyak dijual kursi tambahan untuk bonceng depan anak.

Adanya kursi bonceng anak tentunya membuat lebih lega posisi duduk sang ibu di belakang, padahal justru bahaya lebih besar jika anak berada di posisi depan. Karena anak sudah terbiasa di depan, terkadang mereka suka merengek dan tidak mau duduk di belakang.

Mereka memang lebih leluasa memandang saat duduk di depan ketimbang duduk di belakang. Makanya saat di posisi belakang mereka mungkin tidak menikmati perjalanan, apalagi jika sang ibu ikut di belakang, sang anak merasa sempit dan tidak nyaman.

Tak jarang juga kita lihat ibu-ibu yang berkendara sepeda motor menjemput anak sekolah dengan jumlah tumpangan anak lebih dari satu orang. Hemat biaya dan waktu, tapi mempertaruhkan nyawa anak dan juga ibu yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Bahaya jika anak duduk di depan.

Faktor keselamatan berkendara khususnya kendaraan roda dua sangat penting diterapkan. Apa bahayanya jika anak duduk di posisi depan?

  1. Ruang gerak pengemudi motor menjadi terbatas, apalagi jika ada kursi bonceng tambahan di
    depan, sehingga kestabilan kendaraan akan makin susah untuk dijaga.
  2. Pandangan pengemudi akan tertutup sebagian dengan kepala anak, apalagi jika anak yang
    dibonceng di depan sudah lumayan besar postur tubuhnya.
  3. Speedometer tentunya akan sulit kita lihat, padahal speedometer penting untuk kita demi
    menjaga kestabilan laju kendaraan. Tak jarang juga kita akhirnya lupa mematikan lampu sen
    tanda berbelok karena pandangan kita tertutup oleh badan atau tangan anak.
  4. Reflek anak yang suka memainkan gas kadang tidak terduga oleh kita. Sempat beredar video di
    media sosial di mana ketika turun dari motor, sang anak tanpa sengaja memainkan gas, sehingga
    akhirnya motor jalan dengan sendirinya.
  5. Angin serta Debu dan benda yang beterbangan di jalanan bisa langsung menerpa anak yang
    duduk di depan motor.
  6. Jika hujan, anak lebih dulu terkena terpaan air hujan.
  7. Anak yang masih sangat kecil belum bisa mengatur reflek jika terjadi pengereman mendadak,
    sehingga peluang terjadi benturan dengan motor sangatlah besar.
  8. Saat anak mengantuk dan tertidur akhirnya mau tidak mau satu dari tangan kita menjaga
    kestabilan posisi anak, hal ini tentunya menggangu kestabilan berkendara.
  9. Anak yang aktif bergoyang terutama anak yang masih kecil juga sangat berbahaya jika ditaruh di
    posisi depan kendaraan. Selain mengganggu konsentrasi kita berkendara, kestabilan kendaraan
    juga akan terganggu.
  10. Keleluasaan pandangan anak terkadang menunjuk sesuatu dan membuat kita mengalihkan
    pandangan ke arah yang ditunjuk anak. Sangat berbahaya apalagi jika posisi di tikungan atau
    saat jalanan sedang padat.

Peraturan jumlah penumpang kendaraan roda dua

Jumlah penumpang untuk kendaraan roda dua diatur dalam UULLAJR nomor 22 tahun 2009 dan PP 43
tahun 1993 serta demi alasan keselamatan.
Pada UULLAJR nomor 22 tahun 2009 disebutkan bahwa Mengangkut penumpang lebih dari satu,
sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan pengendara roda dua

Pihak kepolisian dalam hal ini satuan lalu lintas tentunya tidak bisa menindak langsung pengendara roda
dua yang memposisikan anaknya duduk di jok depan, karena belum adanya peraturan yang mengatur
hal tersebut. Yang bisa dilakukan oleh pihak kepolisian hanya sebatas teguran mengingatkan pengendara demi kemanan dan keselamatan berkendara.

Sosialisasi kemananan berkendara oleh pihak kepolisian baik dilakukan melalui media sosial dan media online lainnya serta saat berkunjung ke masyarakat atau ke perusahaan. Tak jarang juga dilakukan pembagian helm anak kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua.

Selain itu pada saat Operasi Simpatik tak henti-hentinya himbauan dilakukan pihak kepolisian kepada pengguna jalan agar selalu memprioritaskan keamanan berkendara, demi mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di jalan.

Tips aman berkendara dengan anak

Jika kita akhirnya terpaksa membawa anak untuk berkendara menggunakan roda dua, sebaiknya posisi
anak duduk di belakang. Gunakan sabuk tambahan agar anak lebih aman duduk di belakang.

Selalu gunakan helm untuk anak, usahakan yang ada kaca penutupnya untuk melindungi mata anak dari debu dan benda asing yang beterbangan di jalanan.

Jika anak belum bisa menginjak foot step motor, sebaiknya di belakang juga ada sang ibu atau penumpang lain yang ikut menjaga anak. Jika kita memiliki anak lebih dari satu dan terpaksa membawa lebih dari satu anak, sebaiknya tidak dalam kondisi melakukan perjalanan jauh.
Jika kita antar jemput anak sekolah, dan anak lebih dari satu, tetap gunakan helm SNI pada anak. Usahakan anak dipakaikan celana panjang dan jaket agar jika terjadi hal yang tidak kita inginkan, dapat mengurangi resiko gesekan tubuh dengan jalanan.

Hindari menggunakan kursi boncengan tambahan di depan demi kenyamanan pengemudi dan keamanan pengemudi dan penumpang. Lebih baik menggunakan angkutan umum untuk perjalanan jauh demi keselamatan keluarga Anda.

Setelah membaca artikel ini semoga tidak ada lagi pembaca yang memposisikan anaknya duduk di jok depan motor. Jangan mempertaruhkan nyawa si kecil dengan memposisikan si kecil duduk di depan. Keluarga adalah harta yang tak ternilai. ***

*** Achmad Faizal: Penggiat media sosial di Balikpapan, Tim Inibalikpapan-Gerbangkaltim Network.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.