BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang Dua Sebanyak 3 Juta Ke Kemnaker

JAKARTA, Inibalikpapan.com — BPJAMSOSTEK kembali menyerahkan data pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada  Kementerian Ketenagakerjaan untuk kedua kali sebanyak 3 Juta calon penerima,  hari ini (1/9/2020). Sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

“Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta  dalam dua tahap,” jelasnya.

Lanjut Agus, pihaknya juga memiliki dua alternatif atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK. Alternatif pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.  Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang.

“Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap  perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang”, ujar Agus.

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” tandas Agus.

Agus  menegaskan jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. “Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK,” katanya.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Klaimantan Panji Wibisana

Terpisah, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisan menambahkan untuk Kantor Wilayah Kalimantan sendiri sampai dengan posisi hari ini tanggal 1 September 2020 jumlah  penerim BSU yang sudah ditransfer ke rekening pekerja mencapai  6,3 % dari 1.1 juta data Pekerja  pada 30 Kantor Cabang pada 5 Provinsi di Kalimantan.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Panji.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.