BPJS Kesehatan Balikpapan Bantah Tiga Rumah Sakit Tak Lagi Jadi Mitra

Kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan ke salah satu rumah sakit di kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Kesehatan membantah kabar yang menyebutkan, ada tiga rumah sakit di Kota Balikpapan yang tak lagi  menjadi mitra BPJS Kesehatan tahun ini. Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Endang Diarty.

 “Telah beredar informasi yang mengatakan bahwa ada 3 rumah sakit di Kota Balikpapan yang sudah tidak bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan, dan saya sampaikan saat ini bahwa informasi tersebut tidak benar adanya,” ujarnya.

“Di Kota Balikpapan terdapat 14 rumah sakit yang dapat melayani peserta JKN-KIS, hanya satu rumah sakit yang tidak bekerjasama lagi dan bukan termasuk dari tiga rumah sakit yang diinformasikan,”

Menurutnya, satu rumah sakit yang tidak lagi menjadi mitra BPJS Kesehatan tahun ini yakni rumah sakit Kasih Bunda. Sebelumnya pada 2018 lalu rumah sakit Kasih Bunda masih menjadi mitra BPJS kesehatan.

Pada tahun 2018, rumah sakit di Kota Balikpapan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 15 rumah sakit, yang terdiri dari 3 rumah sakit tipe B, 10 Rumah Sakit tipe C, dan 2 rumah sakit tipe D.

Rumah sakit yang menjadi mitra BPJS kesehatan yakni yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN dapat melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dia mengungkapkan, salah satu persyaratan wajibnya adalah akreditasi rumah sakit yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

“Dalam perpanjangan kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan, tentunya perlu dilakukan rekredensialing (seleksi/penilaian ulang) untuk memastikan manfaat pelayanan kesehatan yang telah diterima peserta sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati,” ujarnya.

Selain itu, akreditasi juga merupakan syarat wajib bagi Fasilitas Kesehatan yang akan menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.