BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Sinergi untuk Pastikan Penjaminan Kasus KLL

– BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja dan Manajemen RS Siloam Balikpapan sinergi dan kolaborasi dalam penjaminan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja dan Manajemen RS Siloam Balikpapan lakukan pertemuan guna memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penjaminan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Pertemuan yang diselenggarakan oleh RS Siloam ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan, Staf Administrasi Tk. II, Claim Advisor BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Staf Verifikator BPJS Kesehatan, dan jajaran manajemen RS Siloam Balikpapan.

Dalam pertemuan kali ini dibahas dengan apik terkait alur dan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jika kecelakaan lalu lintas terjadi dan masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja, maka Jasa Raharja merupakan penjamin pertama sampai habis batas maksimum santunan,” ujar Kepala Sub Bagian Pelayanan PT. Jasa Raharja Kota Balikpapan, Donny Armand.

“Dan jika santunan habis maka akan dilanjutkan oleh penjamin kedua yaitu BPJS Kesehatan.”

Baik BPJS Kesehatan maupun PT Jasa Raharja membutuhkan laporan polisi sebagai kelengkapan administrasi penjaminan KLL baik KLL tunggal maupun ganda sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Besaran Direktur Operasional PT Jasa Raharja dan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor 377/KTR/1115 tentang Pelaksanaan Koordinasi Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas.

Donny juga membahas mengenai aplikasi Integrated System For Traffic Accidents (INSIDEN) yang merupakan sinergi aplikasi koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) terkait proses penjaminan terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) secara elektronik. 

Ia juga menambahkan bahwasannya pihak JR melakukan verifikasi kelayakan penjaminan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Masyarakat sebaiknya paham, bahwa apabila ada kejadian laka, setelah korbannya dilarikan ke rumah sakit, maka langkah pertama yang diambil yaitu datang ke Kepolisian untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar nanti menjadi jelas bagaimana proses untuk penjaminannya,” lanjut Donny.

Selain dari JR, pihak BPJS Kesehatan juga menyampaikan bagaimana proses penjaminan bagi pasien kecelakaan. Ditemui di tempat berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan menyampaikan lembaga lainnya yang dapat menjadi penjamin selain BPJS Kesehatan.

“Sampai saat ini masih banyak yang mengira bahwa jika kecelakaan bisa langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan. Padahal sebenarnya dari dulu jika kasus laka itu ada Jasa Raharja yang menjadi penjamin pertama,” ujar Sarman.

“Sebetulnya ada juga penjamin lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT Asabri dan asuransi komersial lainnya yang dapat mengcover peserta laka sesuai status kecelakan dan ketentuannya masing-masing,”

Dalam pertemuan yang berlangsung, Claim Advisor BPJS Kesehatan, dr. Oktaf Agung Iswantoro menjelaskan mengenai status kecelakaan yang harus dipahami bersama sehingga akan lebih mudah mencari tahu siapa yang akan menjadi penjamin dalam kasusnya tersebut.

Pertama yaitu dugaan bukan kecelakaan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kedua, dugaan kecelakaan lalu lintas dan bukan kecelakaan kerja, maka PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertamanya.

Ketiga yaitu dugaan kecelakaan lalu lintas dan merupakan kecelakaan kerja, maka dapat dijamin PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dan BPJS Ketenagakerjaan/PT Taspen/PT ASABRI sebagai penjamin keduanya. Terakhir yaitu status kecelakaan kerja maka dapat dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan/PT Taspen/PT ASABRI.

Pada pertemuan ini, diskusi berlangsung apik. Banyak pertanyaan terkait kasus-kasus unik yang muncul dari petugas medis RS Siloam dan berhasil dijawab dengan jelas oleh tim Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan.

Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja di bidang penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas merupakan langkah positif dalam meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.

Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi peserta yang menjadi korban kecelakaan. Pada akhirnya, upaya ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga investasi dalam kesejahteraan masyarakat Indonesia. (AW/ar)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.