BPJS Kesehatan Relaksasi Iuran Peserta Mandiri yang Nunggak Bertahun-tahun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Kesehatan memberikan relaksasi atau keringan bagi peserta mandiri yang menunggak iuran hingga bertahun-tahun. Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugianto
“2020 selama masih masa pandemi covid-19 ini sampai Desember BPJS Kesehatan ada namanya program relaksakasi tunggakan ,” ujarnya
Relaksasi tersebut, dimana bagi peserta mandiri yang menunggal hinga bertahun-tahun cukup membayar iuran 6 bulan plus satu bulan berjalan. Setelah itu BPJS Kesehatannya sudah bisa aktif kembali atau digunakan.
“Dimana relaksasi tunggakan apabila ada peserta mandiri yang menunggak lebih dari 6 bulan bisa ikut program ini . Cukup membayar 6 bulan iurannya plus 1 iuran bulan berjalan
“Bulan ini kan bulan September berarti iurannya cukup dibayar 6 plus iuran bulan Septrember itu bisa langsung aktif dan bisa langsung digunakan,” ujarnya
Kata dia, sebelumnya bagi yang menunggak iuran harus melunasi dulu baru bisa aktif kembali. Misalnya tunggak 2 tahun harus diselesaikan dulu. “Untuk saat ini cukup membayar 6 bulan plus 1 bulan berjalan bisa langsung aktif,” ujarnya.
Menurutnya, program relaksasi ini hanya berlaku hingga Desember tahun ini. Sehingga harus dimanfaatkan masyarakat. “Khusus untuk di rumah sakit denda pelayanan untuk 4-5 hari kedepan setelah membayar keaktifan tadi,” ujarnya.
“Silahkan masyarakat sekarang saja, tidak harus menunggu sakit, ini kan hanya untuk mengaktifkan saja,”
Dia menambahkan, untuk sisa tunggakan BPJS Kesehatan memberikan kesempatan dengan mencicil hingga Desember tahun depan. “Jadi sisa tunggakan kita kasih waktu sampai Desember 2021,” ujarnya.
BACA JUGA