BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia di Sambas
SAMBAS,Inibalikpapan.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia.
Kali ini pemberian Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris di Kabupaten Sambas. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJAMSOSTEK Rini Suryani yang menyerahkan langsung santunan kepada para ahli waris, yang saksikan dihadapan Anggota Anggota Komisi IX DPR RI dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Senin (8/8/2022).
Rini Suryani mengungkapkan sebanyak tiga ahli waris diberikan santunan diantaranya Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di Malaysia.
“Iya tadi kita memberikan santunan kepada tiga orang ahli waris, satu diantaranya ada PMI kita yang meninggal di Malaysia karena bunuh diri, kita berikan 85 Juta Rupiah, memang sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Rini yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.” ujarnya.
Selain itu, kata Rini Suryani, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan non ASN yang meninggal karena sakit, serta memberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal bekerja di perusahaan.
“Ada non ASN juga itu meninggalnya karena sakit, ada perusaan juga, jadi di situ kita memberikan santunan kepada mereka yang menjadi peserta kami atau yang sudah dilindungi,” jelasnya.
Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan total santunan yang sudah dibayarkan selama 1 tahun, dari Juli 2021 sampai dengan Juni 2002. Dia merincikan ada sebanyak 1.500 klaim diantaranya klaim kecelakaan kerja, klaim hari tua, kematian dan jaminan pensiun serta kehilangan pekerjaan dengan total nominal Rp14 Miliar.
“Ini kita sampaikan langsung ke Bupati supaya Pak Bupati tahu bahwa negara hadir membantu masyarakatnya yang sudah dilindungi ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.
Dia berharap dengan kegiatan ini bisa mendorong masyarakat Kabupaten Sambas untuk bisa dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
“Kita harapkan dengan kegiatan ini bisa mendorong lagi masyarakat yang bekerja dan berusaha di berbagai sektor usaha baik kecil mikro maupun perorangan yang ada di Kabupaten Sambas untuk bisa dilindungi dan melindungi diri ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh,” harapnya” tambah Rini
“Perlu kami sampaikan, Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,” tutur Rini.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang, Aziz Sulaiman, mengungkapkan pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra pemerintah, dan bersama pemerintah daerah Kabupaten Sambas kami bersama sama dalam mengemban amanah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka yang terkena musibah.
“Santunan ini minimal bisa mengurangi beban hidup ahli waris, dalam skop yang lebih luas dapat membantu mengentaskan kemiskinan masyarakat yang ada di Kabupaten Sambas. Mudah-mudahan kami mohon dukungan dari semuanya supaya ini keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat lagi,” harapnya.
BACA JUGA